Post Details

research
  • 10 Jan 2024

Kapolsek Pati Kota Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong Pelajar SMK Nasional Pati

Pati – Jajaran Polres Pati Polda Jawa Tengah gencar melaksanakan edukasi dan sosialisasi larangan pengunaan knalpot tidak standar (brong) diwilayah Kabupaten Pati. Selain sasaran toko ataupun bengkel motor, sosialisasi tersebut juga dilakukan kepada para pelajar sekolah.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Pati  IPTU Heru Purnomo, SH, MH saat menjadi Pembicara di SMK Nasional Pati, Rabu (10/1/2024).

 

 

“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Ahmad Lutfi untuk mewujudkan Jawa Tengah Zero knalpot brong dalam rangka Kamseltibcarlantas dan kenyamanan selama proses Pemilu 2024,” terangnya.

Selain menyampaikan larangan gunakan knalpot brong, dalam kesempatan tersebut Kapolsek juga memberikan materi tentang upaya penanggulangan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Terkait penggunanaan Knalpot yang tidak standar, Kapolsek menyebutkan bahwa larangan penggunaan knalpot brong tersebut dikarenakan mengganggu kenyamanan masyarakat karena bunyi yang dikeluarkan terlalu bising. Selain itu penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada para siswa kami himbau untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal tersebut selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang karena tidak sesuai standar,” lanjutnya.

Kapolsek menambahkan bahwa, seluruh jajaran di Polres Pati dintruksikan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.

“Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan Kabupaten Pati yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya. (Hms)